SidangPertama BPUPKI (29 Mei-1 Juni 1945) Sidang pertama BPUPKI diadakan di gedung Chuo Sangi In di Jalan Pejambon 6 Jakarta (sekarang gedung Pancasila). Sidang dibuka pada tanggal 28 Mei 1945 dan pembahasan dimulai pada tanggal 29 Mei 1945. Ada tiga puluh tiga pembicara pada sidang pertama yang membahas perumusan dasar negara Indonesia ini.
Aktivitas6.1. Perjuangan berarti usaha secara sungguh-sungguh untuk mencapai sesuatu. Bagi bangsa Indonesia, perjuangan dalam mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia dimulai sejak terjadinya penjajahan di Indonesia. Carilah informasi tentang Perjuangan Pahlawan di daerahmu dalam meraih kemerdekaan bangsa Indonesia.
A Nilai Sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia 1. Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia Am atilah den gan cerm at Gam bar 5.2 yan g m en ggam barkan salah satu peristiwa perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh kemerdekaan. Catat hal yang penting ingin kalian ketahui tentang perjuangan bangsa Indonesia. Aktivitas 5.1
Negarakesatuaan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk dengan perjuangan luar biasa para pendiri Negara. Komitmen kuat untuk mendirikan negara kesatuan merupakan dasar perjuangan para pendiri negara. Motivasi untuk mewujudkan negara kesatuan ini akhirnya menghantarkan bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan dan dapat menjadi negara yang berdiri sejajar dengan negara-negara lainnya di
Apakahdengan mengisi Tabel 6.1, kalian telah mampu membuat gambaran perjuangan bangsa Indonesia menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia. Apabila belum cukup carilah informasi yang lebih banyak untuk memahami perjuangan bangsa Indonesia selama penjajahan dan peristiwa menjelang proklamasi kemerdekaan dengan cara mewawancarai tokoh masyarakat
4rt0. - Belanda tidak begitu saja melepaskan Indonesia sebagai negara merdeka dan melakukan berbagai upaya untuk kembali menguasai Indonesia. Setelah Republik Indonesia Serikat RIS menerima pengakuan kedaulatan pada 27 Desember 1949, muncul rasa tidak puas di kalangan rakyat terutama negara-negara bagian di luar Republik kamu bagaimana perjuangan kembali ke Negara Kesatuan Republik Indonesia? Negara bentukan Belanda Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, pada masa RIS, Belanda menciptakan 15 negara bagian atau daerah yang bersifat kolonial dan belum merdeka penuh. Baca juga Perjanjian Renville Latar Belakang, Isi, dan Kerugian bagi Indonesia Negara-negara bagian ciptaan Belanda adalah Negara Indonesia Timur NIT negara bagian pertama ciptaan Belanda terbentuk pada 1946. Negara Sumatera Timur terbentuk pada 25 Desember 1947 dan diresmikan pada 16 Februari 1946. Negara Sumatera Selatan terbentuk atas persetujuan Van Mook pada 30 Agustus 1948, daerah meliputi Palembang dan sekitarnya, dengan Presiden Abdul Malik. Negara Pasundan Jawa Barat. Negara Jawa Timur terbentuk pada 26 november 1948 melalui surat keputusan Gubernur Jenderal Belanda. Negara Madura terbentuk melalui suatu plebesit dan disahkan Van Mook pada 21 Januari 1948. Selain enam negara bagian itu, Belanda masih menciptakan daerah-daerah yang berstatus daerah otonom. Daerah-daerah otonom ciptaan Belanda adalah Kalimantan Barat Kalimantan Timur Dayak Besar daerah Kalimantan Tengah Daerah Banjar Kalimantan Selatan Kalimantan Tenggara Jawa Tengah Bangka Belitung Riau Kepulauan Baca juga Perjanjian Linggarjati Latar Belakang, Isi, dan Dampaknya Kembali ke negara kesatuan Setelah pengakuan kedaulatan RIS, tuntutan bergabung dengan negara RIS semakin luas. Tuntutan semacam ini memang dibenarkan oleh konstitusi RIS pada pasal 43 dan 44. Penggabungan antara negara atau daerah dimungkinkan karena kehendak rakyat. Maka, pada 8 Maret 1950 pemerintah RIS dengan persetujuan DPR dan Senat RIS mengeluarkan Undang-undang Darurat No. 11 Tahun 1950 tentang Tata Cara Perubahan Susunan Kenegaraan RIS. Setelah dikeluarkan UU Darurat No. 11 itu, maka negara-negara bagian atau daerah otonom seperti Jawa Timur, Jawa Tengah dan Madura bergabung dengan RI di Yogayakarta. Karena semakin banyak negara-negara bagian atau daerah yang bergabung dengan RI, maka sejak 22 April 1950, negara RIS hanya tinggal tiga yaitu Republik Indonesia, Negara Sumatera Timur dan Negara Indonesia Timur.
Perjuangan Menuju Negara Kesatuan Republik Indonesia Dedek helida Pitra dan Robingatus Sa’diyah Pengantar Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia masih sedikit hal ini bisa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu dengan lainnya. Akibatnya manusia seperti serigala terhadap manusia lainnya homo hominilopus berlaku hukum rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam saat itulah manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan individu-individu pada suatu Negara. Keberadaan negara, seperti organisasi secara umum, adalah untuk memudahkan anggotanya rakyat mencapai tujuan bersama atau cita-citanya. Keinginan bersama ini dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagaiKonstitusi, termasuk didalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara. Sebagai dokumen yang mencantumkan cita-cita bersama, maksud didirikannya negara Konstitusi merupakan dokumen hukum tertinggi pada suatu negara. Karenanya dia juga mengatur bagaimana negara dikelola. Konstitusi di Indonesia disebut sebagai Undang-Undang Dasar. Bangsa Indonesia dalam panggung sejarah berdirinya di dunia memiliki suatu cara khas yaitu dengan mengangkat nilai-nilai yang telah dimilikinya sebelum membentuk suatu negara modern. Nilai-nilai tersebut adalah berupa nilai-nilai adat-istiadat kebudayaan, serta nilai religius yang beraneka ragam sebagai suatu unsur. Bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku, kelompok, adat-istiadat, kebudayaan serta agama. Selain itu agama Indonesia juga tersusun atas unsur-unsur wilayah negara yang terdiri atas beribu-ribu pulau, sehingga dalam membentuk negara Bangsa Indonesia menentukan untuk mempersatukan berbagai unsur yang beraneka ragam tersebut dalam suatu negara. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah suatu wilayah negara kepulauan besar yang terdiri dari ribuan pulau dan diapit oleh dua samudra dan dua benua, serta didiami oleh ratusan juta penduduk. Disamping itu Indonesia memiliki keanekaragaman budaya dan adat istiadat yang berlainan satu sama lain, dan tercemin dalam satu ikatan kesatuan yang terkenal dengan sebutan Bhinneka Tunggal Ika. Karena letak wilayah Indonesia di sekitar khatulistiwa, maka Indonesia memiliki iklim tropis dan rnemiliki dua musim, yaitu musim hujan dan musim kemarau. Seiring dengan perkembangan jaman, banyak anak muda Indonesia yang kurang mengetahui bagaimana proses pergantian bentuk negara Indonesia sampai memantapkan diri untuk kembali ke NKRI. Bangsa Indonesia pernah mengalami masa-masa sulit untuk menentukan jati dirinya. Untuk itulah kita sebagai generasi penerus bangsa ini harus pandai betul menjaga apa yang telah diperjuangkan oleh nenek moyang kita pada masa penjajahan dulu. Tembentukan Negara Republik Indonesia Pembentukan Bangsa dan Negara Pemakaian istilah bentuk negara masih memiliki perbedaan dan belum ada bentuk negara dipakai untuk kerajaan dan republik serta ada pula yang dipakai untuk negara kesatuan dan negara federal atau serikat. Istilah bentuk negara berasal dari bahasa Belanda, yaitu “staatvormen”. Menurut R. Kranenburg dalam bukunya Algemene Staatsleer, istilah bentuk negara diartikan sebagai “monarchieen” monarki dan “republieken” republik. Pendapat yang sama dikemukakan oleh Niccolo Machiavelli, yang mengemukakan bentuk negara menjadi 2 dua yaitu monarki dan republik. Di dalam bentuk negara sekaligus mengatur mengenai sistem pemerintahannya. Leon Duguit dalam buku Algemene Staatsleer, mengemukakan pendapat yang berbeda berkaitan dengan bentuk Leon Duguit monarki dan republik merupakan bentuk pemerintahan forme de gouvernement, sedangkan yang dimaksud dengan bentuk negara adalah negara kesatuan, negara serikat dan perserikatan yang dikemukakan oleh Leon Duguit lebih cocok digunakan dalam perkembangan negara modern. Pembentukan negara dimulai dari perkembangan kelompok masyarakat yang akhirnya menjadi bangsa yang berada di bawah naungan suatu negara. Pembentukan negara dan bangsa yang didasari dari perkembangan komunitas suku bangsa yang semakin meluas dan melebar wilayahnya, sehingga menjadi kerajaan-kerajaan kecil, kemudian kerajaan tersebut menaklukan komunitas-komunitas suku bangsa maupun Kerajaan lain untuk memperbesar wilayah Kerajaan bersangkutan. Hal ini terjadi pada kehidupan bangsa Indonesia sebelum datangnya pengaruh kebudayaan India melalui agama Hindu dan Budha. Perkembangan negara Kerajaan di Indonesia, dimulai dari kehidupan komunitas yang terus membesar dan meluas, sehingga tempat komunitas awal merupakan pusat komunitas yang bersangkutan begitu pula dalam kehidupan suku bangsa dari mulai yang sederhana kemudian berkembang ke arah yang komplek dengan munculnya spesialisasi pekerjaan sehingga setiap pekerjaan dilakukan oleh mereka yang mampu pada bidang masing-masing. Negara Kesatuan Negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah sebagai bagian dari adalah beberapa pengertian negara kesatuan menurut para ahli, di antaranya sebagai berikut. Strong, dalam bukunya Modern Political Constitutions, negara kesatuan merupakan bentuk negara yang memiliki kedaulatan tertingggi berada di tangan pemerintah Kusnadi dan Harmaily Ibrahim, dalam bukunya Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, negara kesatuan adalah negara yang susunan negaranya hanya terdiri atas satu negara saja dan tidak dikenal adanya negara di dalam Daud Busroh, dalam bukunya Ilmu Negara, negara kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan negara bersifat tunggal dan tidak ada negara dalam negara Negara kesatuan sering juga disebut sebagai Negara merupakan negara tunggal satu negara yang monosentris berpusat satu, terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu badan legislatif yang berlaku bagi seluruh wilayah negara kesatuan yang sesungguhnya adalah kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah pusat tidak dibatasi. Pada dasarnya negara kesatuan berbeda dengan negara ini ditunjukkan berdasarkan dua kriteria yang membedakan negara kesatuan dan negara dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang dalam negara serikat, negara bagian memiliki wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal. Kedua, dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang pusat ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah lokal tergantung pada badan pembentuk undang-undang pada negara serikat wewenang pembentuk undang-undang adalah pusat untuk mengatur hal-hal tertentu, telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal. Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam praktiknya negara kesatuan memiliki kelebihan-kelebihan sebagai berikut. Negara kesatuan secara struktural lebih negara Indonesia, yang tingkat pendidikan masyarakatnya relatif belum merata, apabila terdapat kekurangan tenaga ahli dalam bidang pemerintahan maka kekurangan tenaga ahli tersebut dapat disiapkan oleh pemeritah personel lebih murah, tetapi jalur birokrasi lebih panjang dan relatif memakan lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah, karena bagi daerah yang kurang maju dapat dimintakan anggaran dari pusat dan subsidi-subsidi timbulnya sikap provinsialisme dan sparatisme. Sedangkan tujuan negara kesatuan Charles E. Merriam, dalam bukunya A History of American Political Theories mengemukakan lima tujuan yang ingin dicapai oleh negara kesaatuan, yaitu keamanan ekstern, ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan, dan kebebasan. Kelima tujuan tersebut dapat direduksi menjadi kesejahteraan atau kemakmuran bersama. Sejarah Terbentuknya NKRI Menurut cacatan sejarah, sebelum menjadi sebuh Negara bangsa nation state, nusantara pernah mengalai masa kejayaan gemilang. Dua kerajaan besar yakni Sriwijaya dan majapahit dikenal sebagai pusat kekuasaan di Nusantara yang pengaruhnya menebus batas-batas territorial dimana dua kerajaan ini berdiri. Kebesaran dua kerajaan tersebut turut menjadi rujukan semangat perjuangan manusia nusantara pada abat-abat berikutnya ketika penjajah asing menancapkan kekuatan imperialism. Semangat juang manusia nusantara dalam mengusir penjajah dari tanah kelahirannya telah menjadi ciri khas tersendiri bagi cikal bakal bangsa Indonesia yang kemudian menjadi salah satu unsur pembentukan identitas nasionalnya sebagai bangsa yang pantang menyerah dan pejuang kebebasan. Hal ini tercermin dalam konstitusi Indonesia di mana Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 secara ekspelisit menyatakan dukungan bangsa Indonesia bagi kemerdekaan setiap bangsa dunia. Eksistensi Negara kesatuan Republik Indonesia tidak bisa dilepaskan dari takdir dan rahmat Allah atas kemajemukan Nusantra sebagai cikal bakal Negara bangsa Indonesia. Kemajemukan demografis, sosiologis, kultural, bahasa, dan keyakinan yang dimiliki Nusantara berujung pada keingginan untuk bersatu yang lahir dari kesamaan nasib dan cita-cita untuk menjadi sebuah entitas bangsa yang merdeka dari kungkungan penjajahan. Dalam konsepsi Renan bangsa adalah satu kesatuan solidaritas, satu jiwa, dan suatu asas spiritual. Bangsa lahir dan terbentuk, karena manusia-manusia itu memiliki rasa solidaritas lebih besar dan toleransi yang tinggi, yang tercipta dari perasaan pengorbanan yang telah diperbuat pada masa lampau, kemudian mereka bersepakat untuk hidup bersama secara damai dimasa depan. Sejarah Bangsa Indonesia Berdasarkan perjalanan sejarah Bangsa Indonesia, pada saat digulirkannya tanam paksa Cultuure Stelsel tahun 1615 oleh pihak Belanda telah menyebabkan hancurnya struktur tanah yang dimiliki pribumi, dimana tanah sebagai modal dasar pribumi dalam menjalankan segala aktivitasnya. Dengan adanya tanam paksa yang diterapkan telah mengubah jenis tanaman pribumi dengan jenis tanaman yang didatangkan dari Eropa yang notabene tidak di kuasai oleh pribumi, hal ini menyebabkan pribumi tidak lagimampu mengelola tanah yang dimilikinya dan tidak mengerti jenis tanaman yang berasaldari Eropa, sehingga pribumi pada saat itu terbodohkan, termiskinkan, terbelakang dan tertindas. Hal inilah kemudian yang di manfaatkan oleh pihak Belanda untuk membangun pemerintahan yang dinamakan Hindia Belanda guna mengatur kehidupan pribumi yang semakin tertindas, yang pada akhirnya terjadilah sistem kerja rodi untuk mengeksplorasihasil bumi yang ada di Indonesia. Pada awal tahun 1900 pemerintah Hindia-Belanda menerapkan kebijakan politik ethis sebagai bentuk balas budi kepada pribumi dengan mengadakan suatu sistem pendidikan di wilayah Indonesia. Akan tetapi karena biaya yang dibebankan untuk mendapatkan pendidikan ini terlalu mahal, maknanya tidak semua pribumi mampu menikmati pendidikan yang diterapkan di Indonesia. Sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia Ditandai dengan dibacakannya teks proklamasi oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945. Namun proklamasi itu sendiri merupakan rangkaian peristiwa yang melatar belakangi terjadinya proklamasi tersebut 29 April 1945, BPUPKI Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam bahasa Jepang Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang didirikan oleh pemerintah Jepang pada tanggal yang beranggotakan 63 Agustus 1945, Sebuah bom atom meledak di kota Hiroshima, Jepang. Pada saat itu, padahal Jepang sedang menjajah Agustus 1945, BPUPKI kemudian berganti pada tanggal menjadi PPKI Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau dalam bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Agustus 1945 Bom atom kedua kembali dijatuhkan di kota Nagasaki yang membuat Negara Jepang Menyerah Kepada Amerika Serikat. Momen ini dimanfaatkan Indonesia untuk memproklamasikan Agustus 1945, Sutan Syahrir mendengar lewat radio bahwa Jepang telah menyerah pada sekutu, yang membuat para pejuang Indonesia semakin mempersiapkan kemerdekaannya. saat kembalinya Soekarno dari Dalat, sutan syahrir mendesak kemerdekaan Agustus 1945, Jepang benar-benar menyerah pada Agustus 1945, Dinihari Para pemuda membawa Soekarno beserta keluarga dan Hatta ke Rengas Dengklok dengan tujuan agar Soekarno dan Hatta tidak terpengaruh oleh Jepang. Wikana dan Mr. Ahmad Soebarjo di Jakarta menyetujui untuk memproklamasikan Kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu diutuslah Yusuf Kunto menjemput Soekarno dan keluarga dan juga Hatta. Soekarno dan Hatta kembali ke Jakarta awalnya ia dibawa ke rumah nishimura baru kemudian di bawa kembali ke rumah Laksamana Maeda. untuk membuat konsep kemerdekaan. Teks porklamasi pun disusun pada dini hari yang diketik oleh Sayuti Agustus 1945, Pagi hari di kediaman Soekarno, Jl. Pegangsaan Timur No. 56 Teks proklamasi dibacakan tepatnya pada pukul 1000 WIB dan dikibarkanlah Bendera Merah Putih yang dijahit oleh Istri Soekarno, Fatmawati. Peristiwa tersebut disambut gembira oleh seluruh rakyat Indonesia. Berikut isi teks proklamasi 1945 Proklamasi Kami bangsa Indonesia dengan ini menjatakan kemerdekaan jang mengenai pemindahan kekoeasaan diselenggarakan dengan tjara seksama dan dalam tempo jang sesingkat-singkatnja. Djakarta, hari 17 boelan 8 tahoen 05 Atas nama bangsa Indonesia. Soekarno/Hatta 18 Agustus 1945, PPKI mengambil keputusan, mengesahkan UUD 1945, dan terbentuknya NKRI Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta terpilihnya Ir. Soekarno dan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Seiring dengan perkembangan jaman, banyak anak muda Indonesia yang kurang mengetahui apakah itu NKRI, apa saja fungsi dan tujuan NKRI, serta bagaimana proses pergantian bentuk negara Indonesia sampai memantapkan diri untuk kembali ke NKRI. Bangsa Indonesia pernah mengalami masa-masa sulit untuk menentukan jati dirinya. Untuk itulah kita sebagai generasi penerus bangsa ini harus pandai betul menjaga apa yang telah diperjuangkan oleh nenek moyang kita pada masa penjajahan dulu. Proses Penentuan Bentuk Negara Indonesia Awal tahun 1950 merupakan periode krusial bagi dan konflik untuk menentukan bentuk negara bagi bangsa dan negara Indonesia tengah satu sisi, secara resmi saat itu Indonesia merupakan negara federal, sebagaimana hasil Konferensi Meja Bundar KMB. Akan tetapi, pada saat yang bersamaan muncul gerakan yang menentang keberadaan negara federal ini eksis bukan saja dari kalangan juga dikalangan masyarakat tersebut menghendaki diubahnya bentuk negara federal menjadi Negara Kesatuan. Dengan diratifikasinya hasil-hasil KMB oleh KNIP yang bersidang tanggal 6-15Desember 1949, terbentuklah Republik Indonesia Serikat RIS. Negara yang berbentuk federal ini terdiri dari 16 negara bagian yang masing-masing mempunyai luas daerah dan jumlah penduduk yang berbeda. Negara bagian yang terpenting, selain Republik Indonesia yang mempunyai daerah terluas dan penduduk yang terbanyak, ialah Negara Sumatra Timur, Negara Sumatra Selatan, Negara Pasundan, Dan Negara Indonesia Timur. Sebagian besar negara bagian yang tergabung dalam RIS mendukung untuk terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI.Bagian terpenting dari keputusan KMB adalah terbentuknya Negara Republik Indonesia hasil KMB diterima oleh pemerintah Republik hanya setengah ini terbukti dengan adanya pertentangan dan perbedaan antar kelompok bangsa. Dampak dari terbentuknya negara RIS adalah konstitusi yang digunakan bukan lagi UUD 1945, melainkan konstitusi RIS tahun 1949. Dalam pemerintahan RIS jabatan presiden dipegang oleh Ir. Soekarno, dan Drs. Mohammad hatta sebagai perdana menteri. Berdasarkan pandangan kaum nasionalis pembentukan RIS merupakan strategi pemerintah kolonial Belanda untuk memecah belah kekuatan bangsa indonesia sehingga belanda akan mudah mempertahankan kekuasaan dan pengaruhnya di Republik Indonesia. Reaksi rakyat atas terbentuknya RIS terjadinya demontrasi-demontrasi yang menghendaki pembubaran RIS dan penggabungan beberapa Negara bagian RIS. Belanda membentuk federal sementara yang akan berfungsi sampai terbentuknya negara Indonesia Serikat. Dalam hal ini, RI baru akan diizinkan masuk dalam NIS jika permasalahan dengan Belanda sudah dapat teratasi. Selain itu, Belanda berusaha melenyapkan RI dengan melaksanakan Agresi Militer berharap jika RI dilenyapkan, Belanda dapat dengan mudah mengatur negara-negara tetapi, perhitungan Belanda militer belanda II, menyebabkan Indonesia mendapatkan simpati dari negara Belanda harus mengakui Kedaulatan Indonesia berdasarkan hasil Konferensi Meja Bundar. Pada tanggal 27 Desember 1949 diadakan penandatanganan pengakuan diakuinya kedaulatan RI oleh Belanda, Indonesia berubah menjadi Negara terbentuklah Republik Negara demikian, bangsa Indonesia bertekad untuk mengubah RIS menjadi Negara Kesatuan Republik dari delapan bulan masa berlakunya, RIS berhasil dikalahkan oleh semangat persatuan bangsa Indonesia. Proses kembalinya ke NKRI Setelah gagalnya kudeta Westerling dan terbongkarnya konspirasi Belanda untuk menyembungikan dan melarikan Wesrling ke Singapura, Pemimpin RIS tidak lagi mempercayai niat baik Negara bagian RIS tidak timbul kemaran rakyat dan pergolakan rakyat tak dapat dicegah oleh pemerintah-pemerintah bentukan Belanda. Beberapa Negara bagian kemudian dipaksa oleh rakyatnya untuk membubarkan diri atau dibubarkan secara paksa oleh rakyatnya, sehingga pada April 1950, hanya tinggal 3 negara bagian RIS yang tersisa, yaitu Indonesia, Negara Sumatra Timur NTS, dan Negara Indonesia Timur NIT. Dengan persetujuan NST dan NIT, pada mei 1950 Pemerintah Indonesia RI dibawah pimpinan Mr. Assaat Datuk Mudo mengdakan perundingan dengan Pemerintahan Indonesia Serikat RIS. Dicapai kesepakatan untuk kembali membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI. Pada 12 Agustus 1950, KNPI Indonesia menyetujui Rencana Undang-Undang Dasar sementara NKRI yang telah disusun oleh panitia bersama, dan pada 14 Agustus 1950, DPR dan Senat RIS mengesahkan Undang-Undang Dasar sementara untuk NKRI. Tanggal 15 Agustus Perdana Mentri RIS Mohammad hatta menyerahkan kembali mandatnya kepada Presiden RIS Soekarno. Demikian juga dengan Mr. Assaat Datuk Mudo menyerahkan pemangku jabatan Presiden Indonesia yang menyerahkan mandatnya kepada Presiden RIS Soekarno menyatakan pembubaran Indonesia Serikat dan pada 17 Agustus 1950 Ir. Soekarno mengumumkan Kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia mengalami perubahan bentuk Negara kesatuan menjadi Negara federal bukan saja disebabkan oleh faktor dalam negeri, tetapi ada hubungannya dengan kehadiran Belanda. Kuatnya keinginan Belanda sebagai Negara koloni untuk mempertahankan pengaruh dan kekuasaanya di Indonesia membuat Negara ini sempat mengalami perubahan bentuk Negara. Terjadinya perubahan dari Negara federal menjadi Negara kesatuan tidak dapat disangkal disebabkan dukungan politik dari masyarakat Indonesia terhadap ide Negara federal sesunguhnya sangat negara federal muncul dari ambisi politik orang-orang Belanda yang sepertinya takut negerinya tidak lagi mempunyai peran di karena itulah ketika masalah kemerdekaan Indonesia sudah tidak dapat ditawar lagi, mereka memperkenalkan ide mengenai pembentukan negara federal. Republik Indonesia Serikat yang berbentuk federal itu tidak disenangi oleh sebagian besar rakyat Indonesia, karena sistem federal digunakan oleh Belanda sebagai muslimat untuk menghancurkan RI selain itu bentuk negara serikat tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan tidak sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 agustus 1945. Disamping itu, konstitusi federal dianggap hanya menimbulkan tersebut mendorong keinginan untuk kembali ke negara dasarnya pembentukan negara-negara bagian adalah keinginan Belanda, bukan kehendak rakyat karena Belanda ingin menanamkan pengaruhnya dalam umum diselenggarakan di berbagai daerah, juga demontrasi-demontrasi yang membentuk pembubaran dari pemimpin RI termasuk yang ada dalam parlemen, bertekat untuk secepat mungkin menghapus sistem federal dan membentuk negara kesatuan. Echo, 2015 Meskipun telah kembali menjadi negara kesatuan sesuai dengan konstitusi yang berlaku UUDS 1950 pasal 1 ayat 1 banyak sekali timbul upaya pemberontakan di berbagai daerah hingga tahun 1958. Kondisi ini membuat penyelenggaraan negara tidak optimal sehingga Presiden harus mengambil tindakan dengan mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli1959 yang isinya konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia kembali menggunakan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Hal ini mampu meyakinkan kembali bahwa negara kesatuan merupakan yang terbaik dan menghilangkan keraguan akan pecahnya negara Indonesia. Dalam Pasal 1 ayat 1 UUD Negara Republik Indonesia Tahun1945 yang merupakan naskah asli mengandung prinsip bahwa ”Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.” dan Pasal 37 ayat 5 “Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan”. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia semakin kokoh setelah dilaksanakan amandemen dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang diawali dari adanya kesepakatan MPR yang salah satunya yaitu tidak mengganti bunyi Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sedikitpun & terus mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi bentuk final negara Indonesia. Kesepakatan untuk tetap mempertahankan bentuk negara kesatuan dilandasi pertimbangan bahwa negara kesatuan merupakan bentuk yang ditetapkan dari mulai berdirinya negara Indonesia & dianggap paling pas untuk mengakomodasi ide persatuan sebuah bangsa yang plural atau majemuk dilihat dari berbagai latar belakang. UUD RI tahun 1945 secara nyata memiliki spirit agar Indonesia terus bersatu, baik yang terdapat dalam Pembukaan ataupun dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar yang langsung menyebutkan tentang Negara Kesatuan RI dalam 5 Pasal, yaitu Pasal 1 ayat 1, Pasal 18 ayat 1, Pasal 18B ayat 2, Pasal 25A dan pasal 37 ayat 5 UUD RI tahun 1945. Prinsip kesatuan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dipertegas dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam upaya membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan menyadari seutuhnya bahwa dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah dasar berdirinya bangsa Indonesia dalam Negara Kesatuan, Pembukaan tersebut tetap dipertahankan & dijadikan pedoman. Echo, 2015. Kesimpulan Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang, sejak zaman kerajaan-kerajaan Sriwijaya, Majapahit serta dijajah oleh bangsa asing selama tiga setengah abad. Unsur masyarakat yang membentuk bangsa Indonesia terdiri atas berbagai macam suku bangsa, berbagai macam adat-istiadat kebudayaan dan agama, serta berdiam dalam suatu wilayah yang terdiri dari beribu-ribu pulau. Oleh karena itu, keadaan yang beraneka ragam tersebut bukanlah merupakan suatu perbedaan untuk dipertentangkan, melainkan perbedaan itu justru merupakan suatu daya penarik ke arah suatu kerjasama persatuan dan kesatuan dalam suatu sintesis dan sinergi yang positif, sehingga keanekaragaman itu justru terwujud dalam suatu kerjasama yang luhur. Daftar Pustaka Echo. 2015. Negara Kesatuan Republik Indonesia NKRI, internet , diakses tanggal 5 Mei 2017 Ismaun, 1981, Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia, Carya Remadja, Bandung Kaelan,2004, Pendidikan Pancasila, Penerbit Paradigma, Yogyakarta. Kamil, Gunawiwan, 2003. Dinamika Masyarakat Indonesia. Departemen Pendidikan Nasional Kusnadi, Moh. dan Harmaily Ibrahim. 1993. Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia. Jakarta FHUI. Merriam, Charles E. 1903. A History of American Political Heritage Foundation. Nuryadi, Heri Faridy, 2010. Pendidikan KewarganegaraanWawasan Kebangsaan, Jakarta, BSNP-BSE. Sumarsono,2005, Pendidikan Kewarganegaraan, Penerbit Gramedi Pustaka Utama, Jakarta. Suryo, Joko, 2002, Pembentukan Identitas Nasional,Makalah Seminar Terbatas Pengembangan Wawasan tentang Civic Education, LP3 UMY, Yogyakarta. Ubaedillah, Kewarganegaraan “Pancasila, Demokrasi dan Pencegahan Korupsi. Jakarta, Prenadamedia Group.
perjuangan menuju negara kesatuan republik indonesia