JalanMedan Merdeka Timur No. 16 Gedung Mina Bahari II, Lt. 17 Jakarta Pusat, Kode Pos 10110 Telp. 021- 3502337 BLU LPMUKP: humas@blulpmukp.id Selainmendukung proses budidaya ikan lele tersebut Julie pun mengajak masyarakat untuk meningkatkan konsumsi terhadap ikan lele yang kaya akan protein dan Omega 3. "Ibu-ibu hamil, anak remaja produktif harus makan ikan untuk tumbuh kembang fisik serta otak anaknya nanti agar anak-anak kita tumbuh pintar dan tidak stunting," kata Julie ibuibu yang berasal dari RT 25, 26 dan 27 RW 09 Kelurahan Oebobo. Kelompok Perempuan Lingkungan 8 JPO terdiri 9 Rayon. Dosen FTP UKAW Latih Jemaat Pniel Budidaya Ikan Dalam Ember ibu-ibu yang berasal dari RT 25, 26 dan 27 RW 09 Kelurahan Oebobo. Lima Pemenang Lomba Desain Logo Cinta Produk NTT Diumumkan Sore Hari ini 12 jam lalu . KelompokBudidaya Ikan Lamongan Terima Jutaan Benih Ikan Sabtu, 30 Maret 2019 - 20:02 | 165.44k Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Viva Yoga menyerahkan bantuan benih secara simbolis, di Desa Palangan, Kecamatan Karangbinangun, Lamongan, Sabtu (30/3/2019). Budiday #IkanLele #KelompokTaniNelayanBudidaya Ikan lele Mandiri, Oleh kelompok Tani / Nelayan Sungai Seling Desa Jelarai Selor Kab.Bulungan, Kalimantan Uta cjCnF. 1. Untuk mengelola pokdakan dibentuk pengurus yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara dan pengawas. 2. Pengurus mempunyai hak dan kewajiban untuk Memutuskan untuk menerima atau menolak usulan anggota baru maupun pemberhentian anggota setelah mendengarkan saran pendapatdan masukan dari berbagai pihak dengan tetap mengedepankan norma-norma keadilan, kearifan dan kebijaksanaan. Membuat struktur organisasi, badan-badan kelengkapan dan tata kerja sekretariat. Mengangkat dan memberhentikan pengawas. Melakukan upaya-upaya yang bermanfaat sesuai tugas dan fungsinya demi kepentingan perkumpulan yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perkumpulan. Memberikan sanksi terhadap anggota pokdakan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga perkumpulan. Mendapatkan imbalan jasa yang besarnya ditetapkan dalam rapat pengurus. 3. Pengurus berkewajiban untuk Menjalankan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan dalam rapat anggota. Menyelenggarakan rapat-rapat permusyawaratan. Memberikan pertanggungjawaban keuangan dan pelaksanaan tugas-tugasnya dalam rapat anggota. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan-kegiatan pokdakan Merumuskan kebijakan solusi terhadap permasalahan anggotanya yang tidak bertentangan dengan ketentuan pokdakan. 4. Tugas-tugas pengawas Pengawas berhubung dengan kewibawaan mereka diharapkan untuk melindungi kepentingan PERKUMPULAN terhadap segala hal yang menurut anggapan mereka dapat merongrong tujuan dari PERKUMPULAN. Pengawas berkewajiban untuk memberi nasehat atau petunjuk kepada Badan pengurus, baik diminta ataupun tidak oleh Badan pengurus. Kelembagaan kelompok pelaku utama perikanan antara lain ; Kelompok Usaha Bersama KUB yang dibentuk oleh nelayan, Kelompok Pembudidaya Ikan POKDAKAN yang dibentuk oleh pembudi daya ikan, Kelompok Pengolah dan Pemasaran POKLAHSAR yang dibentuk oleh pengolah dan pemasar ikan, Kelompok Usaha Garam Rakyat KUGAR yang dibentuk oleh petambak garam, dan Kelompok Masyarakat Pengawas POKMASWAS yang dibentuk oleh masyarakat dalam rangka pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Pembinaan kelompok perikanan dan nelayan merupakan suatu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap PKS pelaku utama dan pelaku usaha sehingga lebih meningkatkan kemampuan dan kemandirian didalam mengelola usaha perikanan dan penangkapan ikan . Agar pembinaan pelaku utama dan pelaku usaha dibidang perikanan dan nelayan di tingkat lapangan melalui pendekatan kelompok dengan tujuan berdaya guna dan berhasil guna, maka diperlukan adanya satu gerak, satu bahasa, dan satu pengertian dalam pelaksanaan penyelenggaraan penyuluhan perikanan. Kegiatan Pembentukan dan dan Kelembagaan Perikanan yang dilaksanakan di Desa Jaya Karet telah terbentuk 4 Kelompok Perikanan yang berasal dari desa Begendang Hilir1 Kelompok ,Desa Jaya Karet 2 Kelompok dan Desa Basirih Hilir 1 Kelompok, disamping itu ada juga program bantuan yang digulirkan pemerintah semuanya harus melalui kelompok yang memiliki badan hukum. Untuk menanggulangi problematika diatas, maka tumbuhnya kelompok perikanan dan nelayan serta bertambahnya minat dan keinginan pelaku utama dan pelaku usaha untuk bergabung dalam wadah kelompok, maka dalam pembentukan kelompok perikanan dan atau nelayan harus bersumber atas dasar kesadaran, keinginan untuk mengembangkan dan meningkatkan usahanya secara bersama-sama dengan tujuan peningkatan produktivitas sekaligus peningkatan kesejahteraan yang lebih yang dilaksanakan di Desa Jaya Karet telah terbentuk 4 Kelompok Perikanan yang terdiri dari 3 Kelompok Nelayan dan1 Kelompok Budidaya POKDAKAN . Catatan Untuk mendapatkan penjelasaan yg lebih rinci dan proses selanjutnya dapat menghubungi Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Kelembagaan Dinas Perikanan Kabupaten Kotawaringin Timur No. Hp/Wa. 081254353718

logo kelompok budidaya ikan